BACA JUGA: Air Tercemar Warga Geram
Bila tidak, maka sanksi tegas seperti penilangan dan larangan membawa sampah kembali akan diberlakukan terhadap truk-truk sampah tersebut
BACA JUGA: Foke Minta Buruh Tak Anarkis
”Jadi truk sampah hanya boleh membuang sampah pada malam hari saja,” ungkapnya
BACA JUGA: Pedagang Lama Kios Gratis
”Biasanya, jalur truk-truk pengangkut sampah mulai pukul 7 pagi hingga jam 9 malamTapi mulai saat ini tidak boleh lagi,” terangnya jgua.Dia juga mengatakan, aturan jam pengangkutan sampah pada pukul 21.00 itu sudah disepakati antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI JakartaWalau sebagian besar truk-truk sampah DK Jakarta sudah menaati aturan itu, tapi pihak Pemkot Bekasi bakal menggelar razia guna menangkap basah truk-truk yang tetap beroperasi tidak pada jam semestinya tersebutRazia rutin direncanakan digelar pada pagi hingga sore hari
Untuk diketahui, satu truk sampah DKI Jakarta memiliki kapasitas 1 tonDalam satu hari, sampah DKI Jakarta yang dikirimkan ke TPA Bantar Gebang mencapai 4.500 ton. ”Semua sampah warga DKI Jakarta yang hendak dibuang ke TPA Bantar Gebang harus ditimbang duluDalam satu hari tidak boleh melebihi 4.500 ton,” ungkap Edi Rosyadi juga
Sementara itu, Ketua Komisi B, DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan sebaiknya razia truk DKI Jakarta yang dilakukan Pemkot Bekasi dijalankan secara kontinyu dan rutinLantaran bila dilakukan hanya setengah hati, maka truk-truk pengangkut sampah itu akan seenaknya melintas Kota Bekasi tanpa menghiraukan aturan yang ada
”Kalau tidak tegas maka warga Kota Bekasi akan sangat dirugikan karena bila truk sampah bebas melintas pada siang ada dua kerugianPertama jadi penyebab kemacetan dan air lindi dari sampah yang keluar dari truk dengan bau menyengat,” cetusnyaKarena itu, dia meminta razia dilakukan setiap hari guna menangkap basah truk-truk sampah yang nakal(dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakbar Terjunkan 5.222 Petugas Sensus
Redaktur : Auri Jaya