Warga Ancam Truk Sampah DKI

Rabu, 28 April 2010 – 04:30 WIB
BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bakal memberikan sanksi kepada seluruh truk pengangkut sampah milik DKI Jakarta yang menyalahi aturan pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota BekasiPasalnya, sesuai aturan truk-truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta baru bisa masuk Kota Bekasi setelah pukul 21.00 malam

BACA JUGA: Air Tercemar Warga Geram



Bila tidak, maka sanksi tegas seperti penilangan dan larangan membawa sampah kembali akan diberlakukan terhadap truk-truk sampah tersebut
Itu ditegaskan, Kepala Dinas Kebersihan, Kota Bekasi, Edi Rosyadi yang mengatakan kalau aturan itu ditetapka agar bau tidak sedap yang keluar dari truk-truk pengangkut sampah itu tidak mengganggu aktivitas warga Kota Bekasi

BACA JUGA: Foke Minta Buruh Tak Anarkis


    
”Jadi truk sampah hanya boleh membuang sampah pada malam hari saja,” ungkapnya
Selain itu juga, Pemkot Bekasi menetapkan kalau jalur truk-truk pembuang sampah hanya melalui jalur Cibubur untuk bisa masuk ke areal TPA Bantar Gebang

BACA JUGA: Pedagang Lama Kios Gratis

”Biasanya, jalur truk-truk pengangkut sampah mulai pukul 7 pagi hingga jam 9 malamTapi mulai saat ini tidak boleh lagi,” terangnya jgua. 
    
Dia juga mengatakan, aturan jam pengangkutan sampah pada pukul 21.00 itu sudah disepakati antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI JakartaWalau sebagian besar truk-truk sampah DK Jakarta sudah menaati aturan itu, tapi pihak Pemkot Bekasi bakal menggelar razia guna menangkap basah truk-truk yang tetap beroperasi tidak pada jam semestinya tersebutRazia rutin direncanakan digelar pada pagi hingga sore hari
    
Untuk diketahui, satu truk sampah DKI Jakarta memiliki kapasitas 1 tonDalam satu hari, sampah DKI Jakarta yang dikirimkan ke TPA Bantar Gebang mencapai 4.500 ton.  ”Semua sampah warga DKI Jakarta yang hendak dibuang ke TPA Bantar Gebang harus ditimbang duluDalam satu hari tidak boleh melebihi 4.500 ton,” ungkap Edi Rosyadi juga
   
Sementara itu, Ketua Komisi B, DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan sebaiknya razia truk DKI Jakarta yang dilakukan Pemkot Bekasi dijalankan secara kontinyu dan rutinLantaran bila dilakukan hanya setengah hati, maka truk-truk pengangkut sampah itu akan seenaknya melintas Kota Bekasi tanpa menghiraukan aturan yang ada
     
”Kalau tidak tegas maka warga Kota Bekasi akan sangat dirugikan karena bila truk sampah bebas melintas pada siang ada dua kerugianPertama jadi penyebab kemacetan dan air lindi dari sampah yang keluar dari truk dengan bau menyengat,” cetusnyaKarena itu, dia meminta razia dilakukan setiap hari guna menangkap basah truk-truk sampah yang nakal(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakbar Terjunkan 5.222 Petugas Sensus


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler