Kasudin Tata Ruang DKI Pungut Biaya Perizinan sampai Rp 1,8 Miliar

Kamis, 24 Oktober 2013 – 07:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Korupsi yang melilit PNS Pemprov DKI bermunculan. Kali ini kasusnya menjerat Raden Suprapto (RS), kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan (jaksel). Sebelumnya, dia menjabat kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet dan staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan.

Kejagung menetapkan Suprapto sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Oktober lalu. Sebab, ditemukan bukti permulaan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA: Mahasiswa-Pemuda Bentrok, Wartawan Turut Dipukul

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, pencucian uang dilakukan antara 2004 sampai 2012. Saat itu, Suprapto menjabat staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel hingga kepala seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet.

Suprapto diketahui menyalahgunakan jabatannya di bidang perizinan dan tata kota Jaksel, berupa pelayanan permohonan masyarakat tentang rencana kota dengan produk surat ketetapan rencana kota. "RS diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan IMB serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah (SKRD)," ujar dia di ruang kerjanya, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Wartawan Jadi Korban Keributan di Depan Universitas Moestopo

Setia menambahkan, Suprapto diduga memungut biaya pengurusan izin. Jumlahnya tidak sesuai dengan biaya resmi yang telah ditentukan. Kisaran uang untuk pengurusan bervariasi, antara Rp 225 juta, Rp 300 juta, Rp 700 juta, dan Rp 1,8 miliar.

Karena itu, Suprapto disangka dengan pasal 12a atau pasal 2b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Kita akan lanjutkan pada tingkat penyidikan," terang dia.

BACA JUGA: Monyet Disita, Pemprov DKI Siapkan Ganti Rugi Rp 1 Juta

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menegaskan, PNS yang jadi koruptor harus dipecat. Dia tidak ingin menoleransi pejabat publik terlibat kasus korupsi. Apalagi, dia sudah beberapa kali mengingatkan semua PNS di ibu kota agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. "Siapa saja yang terlibat saya suruh kepala dinas supaya copot saja jabatannya," tegasnya.(fai/hen/c1/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Bank Syariah Mandiri Bogor Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler