jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap satu lagi tersangka pencabulan 26 santri Pondok Pesantren (Ponpes) AT di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/9) sore.
Pria yang ditangkap tersebut adalah bernama Imam Akbar, 20, wali asrama sekaligus oknum pengajar di ponpes tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tes Kejiwaan Oknum Guru Ponpes Pencabul 26 Santri, Hasilnya?
Saat ditangkap polisi Kamis (30/9) sore, Imam Akbar sempat bersumpah.
Imam Akbar bersikukuh tidak mengakui perbuatannya bahkan dirinya menyebut kasus yang dituduhkan kepada dirinya adalah fitnah.
BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat
“Qadarullah, demi Allah ini fitnah. Nanti buktikan saja,” ucap Imam saat digiring tim penyidik menuju ruang pemeriksaan Subdit PPA, Kamis (30/9) sore.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK menegaskan pengungkapan tersangka Imam Akbar bagian dari pengembangan kasus pencabulan dengan tersangka Junaidi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ansori Dikenal Licin Bak Belut, Tertangkap setelah Setahun Diburu Polisi
“Muncul perkara baru dengan tersangka yang berbeda, tetapi locus delicti-nya sama, yakni masih berada di Ponpes yang sama,” terang Tulus didampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni SIK, kepada awak media.
Saat ini, Tulus menyebut baru ada satu korban yang mengaku dicabuli tersangka Imam Akbar.
“IM (Imam Akbar) oknum pengajar di Ponpes AT Ogan Ilir. Sedangkan korbannya adalah santri yang belajar di Ponpes tersebut,” katanya.
Tersangka Imam Akbar dan tersangka Junaidi sama-sama tenaga pengajar di Ponpes tersebut kedua tersangka diduga saling kenal.
“Kedua tersangka ini melakukan perbuatan yang sama mencabuli muridnya, tetapi korbannya berbeda. Korban dari tersangka Imam Akbar sudah berkali-kali. Ada yang disodomi, perbuatan asusila dan lainnya,” tambah Tulus.
Tersangka Imam, saat melakukan aksi bejatnya diduga kuat mengancam sehingga korban terpaksa mengikuti keinginannya.
“Kasus pencabulan dengan tersangka IM penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan korbannya juga akan bertambah,” tutup Tulus.
Diketahui, Unit 1 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, kembali mengungkap pelaku kasus pedofilia di pondok pesantren (Ponpes) AT, yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (30/9).
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Imam Akbar, yang diamankan juga bekerja sebagai wali asrama sekaligus oknum pengajar di Ponpes yang sama dengan tersangka Junaidi.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi