Kasus 9 Pejabat BUMN Terancam SP3

Senin, 29 Juni 2009 – 17:11 WIB

JAKARTA--Mabes Polri mengeluarkan sinyal akan menghentikan penyidikan kasus laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan sembilan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalm tim sukses pasangan capres-cawapresPengehentian pengusutan perkara ini dengan alasan tim penyidik tidak menemukan tindak pidana pelanggaran kampanye yang dilakukan para pejabat BUMN itu.

"Iya,kita masih melakukan pemeriksaan, kalau memang tidak terpenuhi mau diapain lagi?” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, saat ditanya wartawan di sela-sela acara Silaturahmi Kapolri dengan Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Elektronik, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut dikatakan Susno, hingga saat ini dari saksi yang telah diperiksa belum menemukan unsur delik pidana pemilu

BACA JUGA: Dinilai Tak Netral, KPU Didemo

“Sampai sekarang kita sudah periksa beberapa saksi, tapi belum ketemu di mana, kapan
Semestinya yang melengkapi laporan itu kan pelapor, bukan Bawaslu lo ya tapi pelapor, karena Bawaslu dalam hal ini hanya melanjutkan laporan saja,” jelas Susno.

Saat didesak kepastian dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Susno mengatakan Polri akan mengadakan gelar perkara terlebih dahulu dalam kasus ini

BACA JUGA: Pelaku Klaim Suruhan Tim Sukses SBY

Gelar perkara ini terkait erat dengan dugaan tindak pidana kampanye yang dilaporkan terkait unsur kampanye
“Sampai sekarang tindak pidana itu belum ditemukan

BACA JUGA: Massa SBY-Boediono Lari ke Mega-Prabowo

Nanti kita gelar kepada jaksa penuntut umum, kalo dia katakan nggak cukup bukti, polisi kan tidak bisa menyidangkan kasus itu,”imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tim kampanye yang dilaporkan sudah dicoret, sementara saksi yang ada hampir tidak ada yang mengarah pada bukti yang kuat“Kita tunggu sampai 14 hari dari pelaporan yang masuk, ini kan baru 7 hariSantai saja lah,” ujar Susno santai.

Saat disinggung adanya pejabat BUMN yang juga masuk daftar tim sukses Jusuf Kalla-Wiranto, Susno menjawab enteng“Sudah dibuat mudah, kok malah milih susah sih .Orang membuat hukum itu untuk mempermudah, kok dipersulit, nanti kalau tafsir-tafsir saja kacaulah, sesuai hukum positif saja,” ujarny sembari menegaskan kesembilan komisaris itu, bukanlah pejabat negaraMereka hanya pejabat BUMN, meski mereka termasuk pegawai negeri sipil yang dilarang berkampanye.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha-Buruh Dukung JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler