jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad sebagai tersangka tidak akan diambilalih Bareskrim Mabes Polri dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, kalau perlu kasus itu cukup ditangani Polsek saja.
"Nggak perlu limpah-limpahan, itu cukup (Polda Sulselbar). Kalau perlu, Polsek saja dikasih itu (menanganinya)," kata Budi, Jumat (20/2).
BACA JUGA: Plt Ketua KPK Ogah Intervensi Kasus Samad dan BW
Samad dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, Jumat (20/2). Namun, kubu Samad menyatakan tidak akan memenuhi panggilan.
Bagi Polri, itu bukan persoalan karena merupakan hak dari seorang tersangka. Apalagi jika alasannya bisa diterima penyidik. "Tapi tentunya penyidik akan memanggil untuk yang berikutnya. Ketentuannya begitu," tegas Budi.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Akan Temui Badrodin Sore Ini
Terkait kasus soal dugaan pidana kasus Rumah Kaca Samad, juga masih diselidiki Bareskrim. Namun, tegas dia, Samad belum ditetapkan penyidik menjadi tersangka. "Masih diperiksa terus," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus itu juga sudah berkali-kali dilakukan gelar perkara. Namun, belum mengarah pada penetapan Samad sebagai tersangka.
BACA JUGA: Maskapai Milik Anggota Wantimpres Kisruh, JK: Tanya Jonan
"Nanti penyidik yang pasti ya, nanti. Saya belum tahu persis ya, karena ini masih gelar. Kita ini hampir dua kali seminggu tiap kasus itu (digelar)," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidik Polda Bengkulu, Novel Disinggahkan ke Bareskrim Dulu
Redaktur : Tim Redaksi