jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada dua komisioner nonaktifnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) yang saat ini masih menyandang status tersangka tindak pidana.
Menurut Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pendampingan akan diberikan jika mereka memintanya.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Akan Temui Badrodin Sore Ini
"Kalau menghendaki kita akan bantu, karena bagaimana pun beliau berdua pegawai kita," kata Ruki di Gedung KPK, Jumat (20/2).
Meski begitu, Ruki menegaskan bahwa KPK tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan polisi. Dia menjamin tidak akan ada upaya intervensi terkait penyidikan kasus Abraham dan Bambang.
BACA JUGA: Maskapai Milik Anggota Wantimpres Kisruh, JK: Tanya Jonan
"Untuk penegakan hukumnya sendiri kita tidak akan cawe-cawe, karena itu berada di domain kepolisian," ucapnya.
Lebih lanjut Ruki mengatakan, para Plt pimpinan sudah sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan Abraham dan Bambang di Gedung KPK beberapa hari lalu. Dalam kesempatan itu, mereka membicarakan tentang program-program yang akan dijalankan KPK dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Disidik Polda Bengkulu, Novel Disinggahkan ke Bareskrim Dulu
"Tapi kita tidak bicara soal kasus karena tidak boleh touching dengan itu," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Tangkap Labora, Butuh 720 Personel Polri dan TNI
Redaktur : Tim Redaksi