Kasus Ahmad Dhani Bernuansa Politis?

Senin, 17 Desember 2018 – 20:41 WIB
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Kali ini sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

BACA JUGA: Ini Alasan Fadli Zon Hadiri Sidang Kasus Ahmad Dhani

Dalam sidang, Ahmad Dhani menilai bahwa kasus hukum yang menyeretnya diduga bernuansa politis.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, maka dari itu kasus hukum ini adalah kasus politik murni, bukan hukum murni," kata Ahmad Dhani.

BACA JUGA: Jalani Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajak Fadli Zon

Pentolan Dewa 19 itu menduga ada unsur politik dalam kasus dirinya. Sebab menurutnya selama sidang pemeriksaan saksi, jaksa tidak mampu membuktikan terkait adanya unsur SARA yang ditudingkan.

"Jaksa tidak mampu membuktikan suku mana yang saya hina, agama mana yang saya hina, ras mana yang saya hina, antargolongan mana yang saya ujarkan kebencian. Tidak ada, jaksa tidak bisa menunjukkan," jelasnya

BACA JUGA: Polda Didesak Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian

"Twit siapa saja yang menista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, bukan lah suatu ujaran kebencian. Itu adalah suatu ujaran perlawanan. Itu adalah pernyataan pendapat dimuka umum dan menyatakan pendapat dimuka umum adalah dilindungi UUD 1945," tambah Ahmad Dhani. (mg3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru dari Humas Polri soal Kasus Habib Bahar


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler