Polda Didesak Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian

Jumat, 14 Desember 2018 – 11:35 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia dan Forum Mahasiswa Pelajar (Formap) Tanjungbalai meminta Polda Sumatera Utara menangkap otak di balik pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian.

Hingga saat ini aktor intelektual pemasangan spanduk yang meresahkan itu belum ditangkap.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Humas Polri soal Kasus Habib Bahar

Meski demikian, kepolisian sudah menetapkan JSP, AK, dan HZB sebagai tersangka.

“Kami minta kapolda menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka meresahkan masyarakat,” kata Ketua Umum Formap Tanjungbalai Ridho Damanik, Jumat (14/12).

BACA JUGA: Warga Tanjungbalai Desak Polisi Ciduk Otak Ujaran Kebencian

Sementara itu, Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy menilai JSP tidak bekerja sendirian.

Ade pun mendesak Polda Sumut segera menyelesaikan kasus itu. Bahkan dia memberi tenggat kepada Polda Sumut.

BACA JUGA: Pesan TGB untuk Umat Islam Jelang Pemilu 2019

“Jika dalam tempo satu minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya, kami akan berangkat ke polda untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum,” kata Ade. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Diperiksa, Habib Bahar Langsung Jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler