jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sedang merampungkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kini penyidik tengah menyusun berkas untuk dikirim ke jaksa. "Apabila sudah diselesaikan minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Dedi, Rabu (12/12).
BACA JUGA: Warga Tanjungbalai Desak Polisi Ciduk Otak Ujaran Kebencian
Perwira tinggi dengan pangkat bintang satu di pundak ini menegaskan, penyidik merasa belum perlu memerlukan penahanan terhadap Habib Bahar, meski pencekalan telah dilakukan.
"Prosesnya tinggal penyelesaian pemberkasan, artinya pemberkasan itu kalau sudah selesai, kami serahkan ke JPU," kata dia.
BACA JUGA: Pesan TGB untuk Umat Islam Jelang Pemilu 2019
Dia pun memastikan, kepolisian tidak memperlakukan kasus Bahar secara khusus. Menurut dia, setiap warga negara memiliki persamaan di muka hukum.
"Pertanggungjawaban pidana kan perorangan, siapa pun yang melakukan peristiwa pidana, dia harus bertanggung jawab dengan perbuatannya dia,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Polri Kriminalisasi Habib Bahar Dalam Kasus Hina Jokowi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngebut, Berkas Habib Bahar Segera Dikirim ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan