jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (4/2) pagi.
Kedatangannya ini untuk mempertanyakan dasar penahanan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
BACA JUGA: Fadli Zon Masih Sewot soal Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu
BACA JUGA : Fadli Zon: Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan
Dalam kunjungan ini, Fadli Zon didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
BACA JUGA: Tanpa Penetapan Pengadilan, ini Bisa Jadi Penculikan Ahmad DhaniÂ
Fadli pun menuturkan, dia mendapat informasi bahwa penahanan Dhani hanya berdasar pada surat kejaksaan sehingga dia memutuskan datang ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Ini tidak boleh, harusnya juga ada surat penetapan dari hakim. Makanya, kami cek ke pengadilan,” kata Fadli Zon, Senin (4/2).
BACA JUGA: Fadli Zon: Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan?
BACA JUGA : Sambangi Pengadilan Tinggi, Fadli Zon Pengin Bongkar Kasus Ahmad Dhani
Selain itu, politikus dari Partai Gerindra ini juga menilai, penahanan Dhani tak beralasan. Apalagi, kuasa hukum Dhani sudah melakukan upaya banding.
“Di sini saya tak bermaksud melakukan intervensi, tetapi saya ingin membantu mencari keadilan,” tegas dia.
BACA JUGA : Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
Diketahui bahwa pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara dan kini harus mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lieus Mengamuk di Cipinang Gara-Gara Tak Boleh Besuk Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan