jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Eggy Sudjana menghadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penghinaan penguasa yang diduga dilakukan Ahmad Dhani saat demo 4 November.
Eggy merasa sebagai masyarakat patuh hukum harus menghadiri undangan tersebut.
BACA JUGA: Miris, Ratusan Koruptor Ternyata Berpendidikan Tinggi
Hanya saja, Eggy menyayangkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya tidak memenuhi unsur administrasi.
Dia mengatakan, Polda Metro tidak menyebutkan atas perkara siapa dia bersaksi.
BACA JUGA: Anak Buah Kena OTT, Maruli Ogah Berkomentar
Selain itu, Eggy juga mempertanyakan pemanggilan polisi terhadapnya dalam kasus ini.
Karena, lanjut dia, yang melaporkan kasus tersebut bukan Presiden Joko Widodo selaku pihak yang diduga dihina Ahmad Dhani.
BACA JUGA: Oh Jaksa Fauzi, Lihatlah Tengkuk Sendiri
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, karena saya ini juga praktisi hukum, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada penguasa. Kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," ujar Eggy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Eggy lantas membandingkan kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang dialami Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
Menurut dia, saat SBY merasa terhina, dia sendiri yang melapor ke polisi.
Sementara, dalam kasus ini, Jokowi tidak melaporkan sendiri tapi diwakili oleh kelompok tertentu.
"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'arif dia datang sendiri melapor ke polisi," ucap Eggy.
Selain itu, kata Eggy, seharusnya dalam surat tersebut dicantumkan juga serangkaian kata-kata yang dikatakan telah menghina Jokowi tersebut.
"Saya lihat presiden (Jokowi) saja tak pernah komen soal itu. Soal aduan dari orang lain, nah nanti saya mau bersaksi atas perkaranya siapa," tegas Eggy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Choel Mallarangeng Sakit
Redaktur : Tim Redaksi