Oh Jaksa Fauzi, Lihatlah Tengkuk Sendiri

Jumat, 25 November 2016 – 05:47 WIB
JAKSA PEMERAS: Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ditangkap usai melakukan pemerasan terkait dengan perkar korupsi yang diusutnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah koper berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Foto: GALIH COKRO/JAWA POS. Foto: Galihcokro/JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA – Sungguh ironis kejadian penangkapan jaksa Ahmad Fauzi karena memeras pihak beperkara.

Saat mewakili Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, Fauzi seakan-akan sosok yang suci.

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Choel Mallarangeng Sakit

Sampai-sampai dia menuduh saksi ahli yang diajukan pihak Dahlan sebagai pelacur dan mengatakan bahwa hakim terlalu banyak bersilat lidah.

Dalam sidang praperadilan itu, Kejati Jatim menugaskan empat jaksa. Selain Fauzi, ada Rhein E. Singal, Ketut Yogiswara, dan Ko Triskie Narendra.

BACA JUGA: Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras

Di antara empat jaksa itu, hanya Fauzi yang paling aktif bertanya kepada ahli yang dihadirkan oleh pemohon dan termohon.

Fauzi juga menjelaskan dengan panjang lebar pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi lengkap dengan hambatannya.

BACA JUGA: Kejaksaan Harus Transparan Usut Jaksa Penerima Suap

Dia menukil sejumlah buku yang membahas kejahatan kerah putih untuk menguatkan argumennya.

Bukan itu saja, Fauzi juga melontarkan ucapan pedas saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan.

Salah satunya, dia menuduh ahli sebagai pelacur akademik. Dia menganggap ahli itu sebagai senjata bayaran yang diorder pihak berkepentingan dan memberikan keterangan sesuai permintaan.

Fauzi juga menyindir hakim dengan meminjam ungkapan seorang filsuf Yunani.

Dalam jawabannya, jaksa menyebut para hakim seyogianya lebih terpelajar daripada pandai bersilat lidah.

Hingga sidang keempat (Rabu, 23/11) permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan, jaksa selalu hadir bersamaan.

Tapi, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan kemarin, Fauzi tidak tampak.

Menjelang sidang dimulai, sekitar pukul 10.00, hanya tiga jaksa yang hadir di pengadilan. Fauzi tidak tampak. Awak media sempat menanyakan Fauzi kepada tiga jaksa yang hadir.

Tim jaksa sempat menutupi ketidakhadiran Fauzi. ”Ada di kantor,” ucap jaksa Rhein E. Singal, salah seorang jaksa yang hadir.

Saat ditanya di kantor mana, kejati atau Kejagung, Rhein tampak bingung untuk menjawab.

Mulutnya bergerak tidak beraturan seperti berkomat-kamit tapi tidak mengeluarkan suara.

Dia bersama dua rekannya bergegas masuk ke ruang Cakra PN Surabaya. Beberapa wartawan kemudian tertawa.

Sebab, pertanyaan tersebut sebenarnya hanya dilontarkan untuk menggoda para jaksa itu.

Wartawan sudah mengetahui bahwa Fauzi, teman para jaksa tersebut, ditangkap karena memeras.  

Sementara itu, komentar soal penangkapan Fauzi disampaikan Prof Dr Nur Basuki Minarno, ahli pidana Universitas Airlangga.

Dia termasuk saksi ahli yang disebut oleh Fauzi sebagai pelacur akademik.

Nur Basuki menyayangkan tertangkapnya jaksa Fauzi karena memeras.

Sebab, Fauzi-lah yang paling lantang menyatakan perang terhadap korupsi dan menyebut ahli sebagai pelacur akademik.

Nur Basuki mendengar sendiri ucapan tersebut karena saat itu hadir sebagai ahli yang diajukan oleh pemohon.

”Kalau mau menuduh, ya lihat githok (tengkuk, Red)-nya sendiri dulu. Jangan asal. Dia sendiri malah berbuat seperti itu,” ucapnya.

Nah, jaksa Ahmad Fauzi, jika demikian, siapa yang sebenarnya pelacur? (atm/c11/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Ketua Bidang Fatwa MUI soal Salat Jumat di Jalan Raya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler