jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh KPK menyempurnakan perkara-perkara korupsi yang saat ini sudah sangat akut.
"Penangkapan Akil Mochtar menyempurnakan berbagai perkara korupsi yang ada di sejumlah lembaga negara dan partai politik. Sudah semuanya terlibat," kata Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10).
BACA JUGA: KPU Pastikan Data Pemilu Terbuka Untuk Publik
Menurut Asep, dengan kewenangannya yang tidak terbatas, keputusan MK yang tidak bisa dibatalkan dan satu-satunya lembaga yang tidak bisa diawasi serta satu-satunya lembaga yang memutuskan perkara untuk dirinya sendiri, membuat MK sebagai satu-satunya lembaga yang paling empuk dan nyaman untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Untuk seorang yang korup, MK merupakan institusi yang paling nyaman melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
BACA JUGA: Politisi PKS Pertanyakan Legalitas Penyidik yang Tangkap Akil
Dikatakan Asep, penangkapan ini harus dijadikan pintu masuk untuk evaluasi MK meski tidak bisa mengubah apapun terkait keputusan MK.
"Kasihan pihak yang dikalahkan di MK karena korupsi. Mereka tidak bisa melakukan upaya hukum apapun," ujar Asep Warlan Yusuf.
BACA JUGA: Ada Duit Yudi Setiawan untuk Hidayat Nur Wahid
Asep menyarankan, harusnya dibuat aturan baru mengenai upaya hukum luar biasa yang bisa merevisi keputusan yang dipengaruhi oleh korupsi.
"Selama ini orang yang dirugikan hanya dimungkinkan untuk melaporkan tindak pidana korupsi para hakim MK, tapi tidak membatalkan perkara. Kasus ini semakin menguatkan ada praktek mafia perkara di MK,” imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pakar Hukum Ini Akan Usut Kasus Akil
Redaktur : Tim Redaksi