Politisi PKS Pertanyakan Legalitas Penyidik yang Tangkap Akil

Kamis, 03 Oktober 2013 – 16:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh waktu 24 jam untuk menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan menerima suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Kenapa KPK harus menunggu 24 jam? Bukankah kalau KPK itu menangkap sudah mempunyai bukti hukum yang kuat," kata Fahri Hamzah, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/10).

BACA JUGA: Ada Duit Yudi Setiawan untuk Hidayat Nur Wahid

Menurut Fahri Hamzah, tanpa menunggu waktu 24 jam, sesungguhnya nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sudah habis.

Selain itu, Fahri juga mengkritisi penugasan yang diberikan KPK terhadap Novel Baswedan yang saat ini tidak lagi mengantongi surat penugasan dari Polri untuk jadi penyidik di KPK. "Penyidik itu tidak lagi ditugaskan Polri di KPK," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

BACA JUGA: 5 Pakar Hukum Ini Akan Usut Kasus Akil

Pertanyaan serupa juga disampaikan pengamat pencucian uang Yenti Garnasih. Menurutnya, jika memang sudah ada bukti cukup maka penetapan tersangka tak perlu menunggu lagi.

"Kalau bisa dua jam, tetapkan saja. KPK menangkap Akil Mochtar itu kan sudah ada bukti kuat. Apa harus menunggu wartawan kumpul dulu di KPK baru ditetapkan sebagai tersangka," tanya Yenti Garnasih. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Suami Wali Kota Tangsel Ikut Ditangkap KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Status Tersangka Kasus Akil Tinggal Tunggu Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler