jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading, Rabu (23/10).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
BACA JUGA: Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Perintah Pemidanaan
"Penggeledahan di Apartemen City Home, Kelapa Gading," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (23/10).
Menurut Priharsa, penggeledahan itu dilakukan dari pagi sampai pukul 13.00 WIB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen. "Yang disita dokumen," ujarnya.
BACA JUGA: BNPB Himbau Masyarakat Waspadai Puting Beliung
Namun demikian, Priharsa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik apartemen itu. Ia hanya memastikan pemiliknya bukan Akil. "Bukan (Akil)," katanya.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
BACA JUGA: Eksistensi PPI tak Terpengaruh Penahanan Anas
Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang jumlahnya 284.050 dan dalam bentuk dollar Amerika (USD) yang jumlahnya 22 ribu. Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar.
Sedangkan, dalam kasus suap Pilkada Lebak, barang buktinya adalah uang Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Siap Bersaksi di Persidangan @benhan
Redaktur : Tim Redaksi