Misbakhun Siap Bersaksi di Persidangan @benhan

Mengaku Tak Berniat Penjarakan Benny Handoko

Rabu, 23 Oktober 2013 – 18:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Golkar, M Misbakhun, mengaku siap menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan atas Benny Handoko alias @benhan dalam perkara pencemaran nama baik. Kesediaan Misbakhun itu terkait rencana JPU menghadirkan mantan anggoya DPR RI itu dalam persidangan Benny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya siap lahir dan bathin untuk hadir. Saya akan menjelaskan duduk perkara dan awal permasalahan ini seperti apa di persidangan nanti. Supaya proses pengadilan ini bisa menilai dengan seobyektif mungkin permasalahan yang ada sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," kata Misbakhun saat ditemui usai menghadiri acara peluncuran buku di DPR RI, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Anas dan PPI Tak Mungkin Ganggu Demokrat

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menolak eksepsi Benny. Selanjutnya, persidangan perkara pencemaran nama baik melalui Twitter itu pun dilanjutkan dengan agenda pembuktian termasuk menghadirkan saksi-saksi. Misbakhun pun menjadi saksi yang akan dihadirkan JPU pada persidangan Rabu pekan depan (30/10).

Misbakhun justru berharap persoalan itu tidak digeser sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik. Bahkan, lanjut pria yang dikenal vokal mengomentari kasus bailout Bank Century itu, dirinya sama sekali tak punya persoalan pribadi dengan Benny.

BACA JUGA: Pengacara Tegaskan Kekayaan Adik Atut Bukan Hasil Korupsi

"Saya tak ingin memenjarakan orang. Tapi saya secara hukum punya posisi jelas, bahwa saya bukan perampok seperti isi cecuit Benny. Dan saya tak pernah menaruh rasa dendam terhadap Mas Benhan. Saya bahkan selalu terbuka untuk bertemu. Bagi saya cukup minta maaf, selesai. Bukan karena saya mau memenjarakan orang," tegasnya.

Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan politisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit lewat akun @benhan.

BACA JUGA: Berkas Eks Sekda Kota Bandung Segera Rampung

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Sebut Pemeriksaannya Sudah Mau Rampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler