Kasus Akil Mochtar, KPK Sita Kebun Mahoni

Senin, 09 Desember 2013 – 21:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kali ini, KPK menyita kebun Mahoni yang terdapat di Sukabumi.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AM (Akil Mochtar) dalam kaitan penanganan sengketa pilkada di MK, tim penyidik telah melakukan penyitaan satu bidang kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (9/12).

BACA JUGA: Kemenhub Persilakan KAI Polisikan Pertamina

Kendati demikian, Johan menyatakan, belum mengetahui pemilik kebun mahoni di Sukabumi itu. Hanya saja, kebun diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Akil.

Johan mengatakan, sampai sore tadi tim penyidik KPK masih berada di lokasi. "Belum ketahuan pemilik atau atas nama siapa," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Tahan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Seperti diketahui,  KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.

Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Menkes Risaukan Pasien yang Butuh Obat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Deviardi Sebut Suap SKK Migas untuk Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler