KPK Tahan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Senin, 09 Desember 2013 – 20:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono, Senin (9/12). Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

"Perlu disampaikan bahwa hari ini penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka P (Pragsono) hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga menerima pemberian berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Grobogan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (9/12).

BACA JUGA: Menkes Risaukan Pasien yang Butuh Obat

Ia menjelaskan, Pragsono ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Johan.

BACA JUGA: Kubu Deviardi Sebut Suap SKK Migas untuk Partai Demokrat

Dalam kasus suap hakim Tipikor Semarang ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kartini, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan hakim pengadilan tindak pidana korupsi Semarang Sri Dartuti.

Penerimaan suap oleh Kartini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Dalam menangani perkara korupsi mobil dinas itu, Kartini tidak sendirian.

BACA JUGA: Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode

Pragsono dan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah Asmadinata juga tergabung dalam majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Politisasi Hukum Bisa Rugikan Orang yang Tidak Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler