jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mendorong pemerintah melakukan evaluasi atau pengawasan yang ketat terhadap instansi-instasi yang menawarkan tes Covid-19.
Sebab, kepolisian pada Selasa (27/4) lalu menemukan penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Pengungkapan penggunaan alat rapid antigen bekas itu menuai perhatian publik.
BACA JUGA: Kasus Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Begini Penjelasan Polda Sumut
Terlebih lagi, Sumut adalah salah satu episentrum dan penyumbang besar angka Covid-19 di Indonesia.
Oleh karena itu, penemuan tersebut memunculkan kritik keras dari masyarakat.
BACA JUGA: Irjen Panca Beber Fakta Penggunaan Alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Parah
Syarief menambahkan pemerintah harus memberikan penyuluhan dan teguran keras kepada berbagai pihak yang tidak profesional dalam melakukan pengecekan Covid-19.
"Kepolisian telah bergerak untuk menegakkan secara hukum kepada para pelaku. Pemerintah juga harus memberikan teguran keras kepada instansi terkait," ungkap Syarief.
BACA JUGA: Beredar Kabar Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Seperti Menjebak Rakyat
Menurutnya, instansi terkait seharusnya mampu menjaga profesionalitas dan mengantisipasi keamanan pelayanan pengetasan Covid19.
"Pengelola Bandara Internasional Kualanamu maupun PT Kimia Farma Diagnostik harusnya mampu melakukan antisipasi dan penekanan kepada petugas sejak awal," kata Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai kejadian ini seharusnya menjadi langkah besar untuk mengevaluasi pelayanan-pelayanan di instansi-instansi.
"Sekelas Kimia Farma saja bisa kecolongan seperti ini. Tentu, ini harus menjadi bahan evaluasi besar-besaran yang harus dilakulan oleh pemerintah," ungkapnya.
Syarief menyebutkan langkah evaluasi dan pengawasan adalah bentuk antisipasi pelanggaran, penyelewengan, ataupun pelayanan yang kurang optimal.
"Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah harus aktif bergerak untuk mengevaluasi instansi-instansi yang melakukan pengecakan Covid-19 di berbagai daerah," jelasnya.
Apalagi, lanjut Syarief, prasyarat untuk masuk ke Indonesia maupun berpergian antardaerah adalah memiliki bukti rapid antigen.
"Pemerintah harus benar-benar teliti sehingga tidak terjadi penyimpangan kembali yang berpotensi memunculkan kasus-kasus Covid-19 yang baru.", tutup Syarief Hasan. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy