Kasus Alex Denni Jangan Sampai Mengalihkan Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK

Jumat, 26 Juli 2024 – 17:31 WIB
Penangkapan mantan deputi SDMA KemenPAN-RB Alex Denni jangan sampai mengalihkan penyelesaian honorer menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus mantan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) KemenPAN-RB Alex Denni jangan sampai mengalihkan penyelesaian honorer menjadi PPPK. 

Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih, isu pembukaan pendaftaran PPPK 2024 seakan tenggelam dengan mencuatnya kasus Alex Denni. Padahal, ini masa-masa yang dinantikan seluruh honorer. 

BACA JUGA: Alex Denni Eks PPPK Ternyata Pencetus Sistem Paruh Waktu, KemenPAN-RB Bicara

'Kami tahu Pak Alex Denni banyak membantu honorer. Beliau berupaya bagaimana caranya honorer ini dituntaskan meski menggunakan sistem PPPK paruh waktu atau penuh waktu, " tutur Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Jumat (26/7). 

Dia heran mengapa kasus Alex Denni yang sudah lama, bahkan sudah divonis satu tahun penjara, tetapi baru ditahan sekarang. Ini pasti ada alasannya juga. 

BACA JUGA: PP Turunan UU ASN Baru Diterbitkan Tahun Depan, Alex Denni Hengkang dari KemenPAN-RB, Ada Apakah?

Sikap honorer, lanjutnya, hanya bisa mendoakan masalah ini cepat selesai dan tidak berimbas pada penyelesaian honorer. 

'Mudah-mudahan bukan pengalihan soal penyelesaian honorer menjadi ASN PPPK ya," cetus Bunda Nur. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Bersiap

Tidak bisa dipungkiri beberapa hari lagi bulan Agustus. Jangan kan pendaftaran PPPK, aroma penetapan PP Manajemen ASN saja belum tercium. 

Sebagai informasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menangkap Alex Denni, mantan deputi SDMA KemenPAN-RB pada 19 Juli 2024. 

Alex sudah menjadi terpidana sejak 2013 dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.

Anehnya, Alex Denni telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2013, tetapi tidak segera dipenjara dan baru ditangkap Juli 2024. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler