Kasus Alih Fungsi Lahan KAI Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 14 April 2015 – 04:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana memprediksi, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan Pemda Tingkat II Medan yang berada di Jalan Jawa, Medan, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hal itu tidak saja didasari proses penyidikan yang telah berlangsung lebih dari setahun. Namun, juga menyikapi langkah Kejagung yang akhirnya menahan seorang tersangka, boss PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie.

BACA JUGA: Jelang Tes, Honorer Siluman Muncul Lagi

“Insting saya mengatakan, dengan ditahannya HL (Handoko Lie,red), maka proses penyidikannya hampir rampung. Nanti kalau sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, maka tersangka yang ditahan di Jakarta, akan dipindah ke sana,” ujarnya kepada JPNN, Senin (13/4).

Lalu, bagaimana dengan penahanan tersangka lainnya? Tony mengatakan, untuk tersangka Rahudman Harahap tidak perlu lagi ditahan. Pasalnya, saat ini masih menjalani masa tahanan terkait dugaan korupsi APBD Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu. Sementara terkait mantan Wali Kota Abdillah, Tony belum memeroleh informasi dari penyidik.

BACA JUGA: Kecantol Teman Kuliah S3, Bapak Dua Anak Minta Cerai

“Kalau penahanan subjektif, itu kan terkait kepentingan penyidikan. Kalau penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, maka akan dilakukan,” katanya.

Atas alasan kewenangan tersebut, Tony menegaskan pimpinan Kejagung sekalipun tidak bisa mengintervensi penyidik dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh negara. (gir/jpnn)

BACA JUGA: 12 Napi Ikut Unas Paket C di Lapas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga WNA Ajukan Praperadilan Atas Kasus Illegal Fishing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler