Tiga WNA Ajukan Praperadilan Atas Kasus Illegal Fishing

Selasa, 14 April 2015 – 02:31 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PALU - Tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus dugaan illegal fishing, menempuh upaya hukum. Ketiga WNA tidak terima dengan penetapan status tersangka. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan praperadilan di PN Palu.

Ketiga WNA berasal dari Philipina dan Malaysia. Jessie D Casturico dan Charlie Neggrilo Ibajan merupakan warga negara Philipina. Sedangkan Mohd Qhairul bin Samaliddin adalah warga negara Malaysia.

BACA JUGA: Buron 6 Bulan, Kejagung Tangkap Mantan Bupati Aceh Utara

Amerullah SH selaku kuasa hukum tiga WNA, Senin (13/4) sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya. Gugatannya bernomor 5/pid.prap 2015/PN Pal. Hakim tunggal yang ditunjuk mengadili perkara itu David A Porajow SH, MH.

“Tadi sudah kami daftarkan. Klien kami selaku pemohon, menempuh upaya hukum,” kata Amerullah, seperti dilansir dari Radar Sulteng (Grup JPNN), Senin (13/4).

BACA JUGA: Sempat jadi Pemulung dan Pengamen, Buron Curanmor Dibekuk

Sedangkan pihak termohon dalam kasus ini ada tiga. Termohon I yaitu Menteri Keuangan RI c.q Dirjen Bea dan Cukai c.q Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi, c.q Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Pantoloan. 

Termohon II, Menteri Kelautan dan Perikanan RI c.q Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan c.q Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung. Dan termohon III, Kejagung RI c.q Kejati Sulteng. 

BACA JUGA: Kemendagri Izinkan DPRD Batam Pergi ke Jerman

Dalam permohonan praperadilan disebutkan, kasus yang menimpa tiga WNA tidak tepat diperiksa di sidang pengadilan negeri, karena kasusnya tindak pidana bidang perikanan (illegal fishing). Yang berhak mengadili  adalah penyidik PNS perikanan, atau penyidik perwira TNI AL atau penyidik kepolisian RI. 

Dijelaskan Amerullah, ketiga WNA diadili oleh para termohon. Padahal, mereka tidak mempunyai kewenangan menangkap, menahan, membawa, memeriksa dan menahan para pemohon. Olehnya, tindakan yang dilakukan termohon tidak sah. 

Penangkapan kliennya kata Amerullah, tepat di wilayah perbatasan perairan Malaysia-Indonesia. Tepatnya di koordinat 03 derajat 30 menit lintang utara dan 119 derajat 48 menit Malaysia. 

Sesuai ketentuan pasal 2 KUHP bahwa ketentuan pidana dalam UU RI berlaku bagi setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia. Artinya, penangkapan ketiga WNA tidak dapat dikenakan hukum di negeri ini. 

Penangkapan yang dilakukan para termohon, juga tidak disertai dengan penyampaian penangkapan kepada pihak keluarga. Ketiga WNA ditahan di atas kapal, dan hingga kini tidak pernah menerima surat perintah penahanan. 
“Surat perintah penahanan dari termohon tidak ada. Yang dibuat hanya surat penitipan. Ini melanggar aturan,”sambung Amerullah lagi.

Bahkan, bentuk penahanan yang dilakukan para termohon, tidak sesuai. Karena dalam aturan, ada tiga kategori bentuk penahanan yakni tahanan Rutan, tahanan rumah dan tahanan kota. Mereka justru ditahan di atas kapal. “Itu bukan penahanan, tapi penyekapan,”kritiknya.

Amerullah berharap gugatan praperadilan yang diajukan dapat diterima pihak PN Palu. Penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan termohon, harus dinyatakan tidak sah. Sehingga ketiga pemohon beserta awak kapal dan barang bukti yang disita, harus dilepaskan.   

“Kami meminta agar para termohon dihukum membayar kerugian materil dan inmateril. Totalnya Rp 103 juta. Kemudian, termohon juga meminta maaf melalui media massa lokal dan nasional selama dua hari berturut-turut. Serta hak dan nama baik klien kami dipulihkan,” tandasnya. 

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap ketiga WNA pada 18 Maret 2015 lalu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia. Mereka bertiga ditangkap bersama 6 orang ABK. 

Mereka ditangkap di atas tiga kapal light boat berbendera Malaysia milik Barakah 9 Enterprise. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke pangkalan Bea dan Cukai Pantoloan Palu bersama kapal. (cam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Disiplin dan Jarang Dinas, Oknum Polisi Ini Dijemur di Lapangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler