Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia, Ada Info Penting dari Kombes Guruh

Selasa, 09 November 2021 – 20:15 WIB
Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ayu Thalia.

Rencana gelar perkara kasus anak Ahok itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Anak Ahok Vs Ayu, Bakal Ada Tersangka?

"Kemungkinan minggu depan (gelar perkara, red)," kata Guruh saat dihubungi JPNN.com, Selasa (9/11).

Gelar perkara tersebut dilakukan guna menentukan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ayu Thalia itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Serukan Boikot Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung

Pria kelahiran 21 April 1973 itu menyebut hingga penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi dan pemeriksaan kamera closed circuit television (CCTV) sebelum melakukan gelar perkara.

Menurut Kombes Guruh, sejauh ini penyidik juga belum mendapat informasi ihwal penyelesaian kasus itu secara mediasi antara terlapor dan pelapor.

BACA JUGA: Innalillahi, Suriyati Tewas dalam Posisi Memangku si Bungsu & Merangkul 2 Putrinya

"Belum. Masalah mediasi, polisi hanya mengikuti saja. Inisiatif, kan, dari terlapor dan pelapor," ucap perwira menengah Polri itu.

Oleh karena itu, Kombes Guruh memastikan proses penyidikan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler