Kasus Anak Membunuh Ibu Kandung Terkuak Gegara Ini

Kamis, 07 Juli 2022 – 06:29 WIB
Kapolres Sragen AKBP Piter Yonatta (tengah) memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SRAGEN - Unit Satreskrim Polres Sragen menangkap DP alias M (33) yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Setyo Rini (53).

“DP alias M (33), warga Widoro Sragen Wetan, yang merupakan anak kandung korban,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yonatta, Rabu.

BACA JUGA: Bukan Kasus Biasa, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Awalnya Setyo Rini dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi di rumahnya pada 28 Juni lalu. 

Namun, sejumlah tetangga korban curiga kejadian yang menimpa Setyo Rini.

BACA JUGA: Adu Banteng Yamaha Mio Vs Pikap Suzuki, Atlet Menembak Tewas

"Awalnya kejadian itu tidak mencurigakan. Namun, sejumlah warga mengungkap kejanggalan. Ada warga yang mendengar korban sebelum meninggal cekcok dengan pelaku," kata Yonatta.

Warga yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan ke Polsek Sragen agar diselidiki.

BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat, Kasusnya Berat, Tak Bisa Ditoleransi Lagi

Polsek meminta bantuan Satreskrim Polres Sragen mendatangi rumah korban untuk mengecek di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.

Polisi mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya menyimpulkan kematian korban karena ada indikasi kejanggalan. 

Satuan Reskrim Polres Sragen memutuskan meminta izin pihak keluarga untuk membongkar makam korban.

"Jadi, pada 30 Juni dilaporkan ke Polsek. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim Dokkes Polda Jateng untuk menurunkan tim guna membongkar makam korban pada 3 Juli 2022," kata dia.

Hasil autopsi, diketahui Setyo Rini meninggal karena ada memar di bagian belakang kepalanya akibat adanya benturan benda tumpul dan luka di bagian pelipis dan dada kanan korban.

Hal itu meyakinkan penyidik dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan itu indikasi pembunuhan.

Keterangan saksi kemudian mengarah ke pelaku anak kandung korban.

Pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum.

"Hasil autopsi yang dilakukan pelaku terhadap korban memang ada tindakan fisik dengan cara mengayunkan tangan memukul kepala, dada hingga ibunya jatuh kemudian membenturkan sebanyak tiga kali ke lantai sehingga korban pingsan," kata dia.

Pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah ibunya kecelakaan, yakni jatuh di kamar mandi.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Tersangka Bunuh Pensiunan Pegawai RRI


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler