Kasus ASABRI: Nilai Sitaan Tembus Rp 16 T, Kejagung Pastikan Perburuan Belum Selesai

Rabu, 24 November 2021 – 13:26 WIB
Petugas memindah mobil mewah milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi PT Asabri, Senin (15/3/2021). ANTARA/HO-Puspenum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa total nilai aset yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI sejauh ini adalah Rp 16,2 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses penghitungan nilai sejumlah aset yang disita baru-baru ini.

BACA JUGA: MAKI Tantang Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri

Dia memperkirakan aset-aset tersebut bernilai sekitar Rp 1 triliun.

"(Total) kalau tambah Rp 1 triliun jadi Rp 16,2 triliun dari selama proses penyitaan," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 2 Ahli Keuangan Andalan Benny Tjokro Terkait Megakorupsi ASABRI

Baru-baru ini penyidik Jampidsus menyita aset milik tersangka Teddy Tjockrosaputro berupa hotel Lafayette Boutique di Yogjakarta dan pusat perbelanjaan Ambon City Center.

Supardi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari aset-aset tersangka dan terdakwa korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.

BACA JUGA: Kasus Asabri, ART: Masa Depan Anggota TNI-Polri Terancam

Ia pun mengakui aset sitaan tersebut masih belum mencukupi nominal kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam skandal korupsi tersebut.

"Kami menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian negara," kata Supardi.

Hal itu termasuk aset yang berada di luar negeri juga menjadi target. Namun, kata Supardi, penyitaan aset di luar negeri membutuhkan mekanisme perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA).

"Tidak gampang sita aset luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela untuk membantu. Namun, sampai saat ini belum," kata Supardi.

Selain itu, penyitaan aset terhadap tiga tersangka baru kasus Asabri juga telah dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar.

Tiga tersangka yang dimaksudkan, yakni Edwar Seky Soerjadjaya, mantan Direktue Ortos Holeing Ltd., kemudian Bety Halim, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Ketiga tersangka ini berstatus terpidana dan terdakwa dari sejumlah perkara korupsi lain.

Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah menginventarisi aset ketiga tersangka yang diduga bersumber dari korupsi Asabri.

"Insyaallah, nanti ada. Itu 'kan perkaranya karena sudah ditahan pada perkara lain 'kan enggak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan. Intinya bahwa itu akan pada satu titik, ya, ke sana," kata Supardi.

Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara empat tersangka baru perorangan.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Beberapa hasil aset yang disita oleh penyidik Jampidsus antara lain pusat perbelanjaan Ambon City Center dan Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta.

Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Supardi mengakui nilai aset sitaan masih belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,788 triliun.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mencari aset lainnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. "Kita kan menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian," ujarnya.

Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Saat ini, ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain.

Menurut Supardi, pihaknya telah menginventarisir aset ketiga tersangka itu yang diduga bersumber dari rasuah Asabri.

"Itu kan perkaranya karena sudah ditahan di perkara lain kan ndak terlalu buru-buru dengan yang sudah perkara tersendiri proses penahanan," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah mengendus aliran dana dari tersangka korupsi Asabri ke pihak lain yang diduga untuk membeli properti di Selandia Baru.

"Untuk aset di luar negeri, kami telah mengindentifikasi adanya aliran dana kepada pihak lain yang diduga untuk pembelian properti di Selandia Baru," ujar Ivan. (ant/dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler