Kasus Audrey: Utang Sudah Dibayar tapi Masih Diungkit - ungkit

Jumat, 12 April 2019 – 05:05 WIB
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Kapolisian Resort Pontianak Kota menetapkan tiga siswi SMA di Pontianak sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey, 14.

"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, atau mengeroyok,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, seperti diberitakan Pontianak Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Soal Kasus Audrey, Arie Untung: Sekeren apa sih Cowok itu?

Ketiga korban tersebut yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17), serta NB alias EC (17). Anwar menyatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta pengakuan tersangka.

Bentuk penganiayaan yang dilakukan tersangka, sebut dia, yakni menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

BACA JUGA: Kasus Audrey, KPPAD sebut Para Pelaku Mengalami Tekanan Luar Biasa

BACA JUGA: Kasus Audrey: Terungkap, Pemicu Bukan Sekadar soal Sindiran di Medsos

Anwar menegaskan, hasil visum menyatakan tidak ada permukaan yang sobek maupun memar pada bagian organ vital korban.

BACA JUGA: Begini Tanggapan Polri Soal Narasi Berlebihan Terkait Penganiayaan Audrey

Anggota KPPAD Kalbar, Alik Rosyad mendampingi tujuh saksi kasus Audrey pada konferensi pers di Mapolresta Pontianak tadi malam. Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka kasus ini. Foto: SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

"Kemudian dari pengakuan korban juga tidak ada pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," beber dia.

Anwar menyebut, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. "Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," tutur dia.

Ketiga tersangka ini, kata dia, dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya 3 tahun 6 bulan. "Kategori penganiayaan ringan berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan hari ini (Rabu, red) oleh rumah sakit," jelasnya.

Dengan ancaman tersebut, lanjut dia, sesuai dengan sistem peradilan anak maka di bawah tujuh tahun dilakukan diversi. Pihaknya juga memastikan, dalam pemeriksaan tadi sudah dilakukan pendampingan dengan orang tua, kemudian BAPAS, dan KPPAD.

Dari Kasus ini, pihaknya menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa handpone, dan sendal yang dipakai untuk melempar. Anwar pun meyakini tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. "Sepertinya tidak ada lagi," kata dia.

Ada pun motif penganiayaan, tambah dia, yakni rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, korban kerap menyindir soal pacar, serta korban sering mengungkit perkara piutang yang pernah dilakukan oleh ibu salah satu tersangka. “Padahal sudah dibayar kenapa masih diungkit-ungkit,” tutur dia.

Anwar juga menegaskan, informasi yang viral di medsos tidak semuanya benar. Salah satunya, informasi soal korban yang dianiaya oleh 12 orang, organ vitalnya ditusuk, dan lain sebagainya. “Yang ada tidak ada dua belas orang, yang ada hanya tiga.”

Anwar pun mengaku bahwa kasus ini telah menjadi atensi pihak Polresta Pontianak, Polda Kalbar dan Mabes Polri. (var)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sapma Pemuda Pancasila Berharap Penganiaya Audrey Dihukum agar Jera


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler