jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) mengapresiasi langkah Sapma Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah menjenguk Audrey, seorang siswi SMP yang dianiaya oleh sekelompok siswi SMA di Pontianak.
Ketua Bidang Peranan Wanita dan Perlindungan Anak Pengurus Pusat Sapma PP, Mira Dalima Andini, meminta agar Pengurus Wilayah Sapma Kalbar terus memberikan dukungan kepada Audrey, dan mengawal proses hukum.
BACA JUGA: Ria Ricis Jawab Tuduhan Bikin Vlog Saat Bertemu Audrey
“Kami berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya,” ujar Mira kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4).
Namun, lanjutnya, selama proses hukum berlangsung, kami juga berharap para pelaku tetap mendapatkan haknya, yakni mendapat pendidikan yang layak.
BACA JUGA: Tanggapan Mendikbud Muhadjir Terkait Kasus Penganiayaan Audrey
“Kami juga berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Dan orang tua, guru serta seluruh pihak dapat mengawasi anak-anak dalam aktivitas sehari-hari,” katanya.
Sementara, Ketua Pengurus Wilayah Sapma PP Kalbar, Dodi Setiawan, mengapresiasi upaya Polresta Pontianak yang dengan cepat memproses dan menyelidiki kasus ini dengan berlandaskan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
BACA JUGA: Prilly Unggah Video Keprihatinan untuk AU
Terkait pelaku, kata Dodi, perlu diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa jika pelaku berusia diatas 14 tahun, apabila melakukan tindak pidana, maka bisa diancam dengan hukuman diatas 7 tahun atau lebih, dan terhadap pelaku ini dapat dikenakan penahanan.
“Pidananya dapat berupa peringatan dan pidana dengan syarat yakni pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Dodi usai menjenguk Audrey bersama pengurus wilayah Sapma Kalbar.
Selaku Organisasi Kepemudaan yang menaungi pelajar, lanjutnya, Sapma Kalbar turut prihatin atas kejadian ini, dan menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap Audrey.
“Kami berharap pihak-pihak yang akan menangani kasus ini memberikan keputusan yang tidak merugikan korban, dan tentunya memberikan efek jera terhadap para pelaku, serta tidak akan ada lagi Audrey Audrey lain selanjutnya,” pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Kebut Pemberkasan Kasus Penganiayaan Audrey
Redaktur & Reporter : Adil