Kasus Azirwan, Tak Ada Kerugian Negara

Senin, 01 September 2008 – 13:53 WIB

JAKARTA - Tim Penasehat Hukum Azirwan menilai Majelis Hakim Tipikor atas Azirwan seharusnya tidak menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum 2,5 tahun penjara untuk AzirwanPasalnya, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Bintan itu Azirwan dalah korban.

jpnn.com - "Klien kami itu dalam posisi ditekan dan tidak ada uang negara yang dikorupsi," ujar anggota Tim Penasehat Hukum Azirwan, Rusydi Arlond Bakar usai sidang pembacaan vonis atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

Arlond menambahkan, seharusnya Azirwan diputus bebas karena dalam kasus tersebbut Azirwan menjadi korban pemerasan karena adanya tekanan

BACA JUGA: Sekda Terbaik, Peringan Hukuman Azirwan

"Sesuai pembelaan kami, klien kami harusnya diputus bebas," ujarnya.

Meski kliennya telah diputus bersalah dan dihukum, namun Rusydi tetap menghormati putusan majelis itu

"Bagaimanapun puutusan majelis harus kita hormati," sambung Rusydi.

Karenanya, pihaknya akan mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Vonis 2,5 Tahun Untuk Azirwan

BACA JUGA: Diperkirakan 3 juta Pemudik Pakai KAI

Pada pembelaan atas Azirwan, kata Rusydi, kliennya jelas-jelas tidak melakukan korupsi.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Lebaran Diperkirakan Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler