Kasus Bacaleg Diduga Hamili Anak Kandung, Begini Info dari Kombes Arman

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:32 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Pihak Polda NTB memastikan bakal menangani secara profesional kasus dugaan asusila seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di Sekotong Tengah, Lombok Barat menghamili anak kandung.

"Kami tetap mengedepankan sikap profesional dan keterbukaan informasi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Kamis (20/7).

BACA JUGA: Ada Ayah Diduga Hamili Anak Kandungnya, Ternyata Bacaleg

Arman menyebut kasus bacaleg hamili anak kandung itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.

Namun, kasus penganiayaan yang dialami SS akibat isu menyetubuhi anak kandungnya sedang berproses di Polres Lombok Barat.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata

"Jadi, ada dua kasus yang ditangani polisi yang berkaitan dengan SS ini. Ada kasus asusila dan penganiayaan," ucap perwira menengah Polri itu.

Kasus ini mencuat pada Minggu (16/7), setelah tersiar informasi adanya dugaan penganiayaan oleh warga terhadap SS di desa tempat tinggalnya, di Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo, Elite PDIP Bereaksi, Tunggu Saja

Video yang menunjukkan adanya penganiayaan terhadap SS yang juga bacaleg dari PDIP itu tersebar luas di media sosial.

Konon penganiayaan itu sebagai bentuk reaksi warga atas isu yang menyebutkan SS telah menyetubuhi anak kandungnya sehingga anaknya hamil.

Informasi penganiayaan tersebut cepat mendapatkan respons polisi sehingga SS diselamatkan dari amukan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Kabar terbaru menyebut kondisi kesehatan SS kini sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju, Kabupaten Lombok Barat.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Taksi Online Bawa Kabur Pelanggan, Lalu Sang Gadis Dijual Lewat MiChat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler