jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni marah mendengar kabar penahanan Badru, warga Lebak, Provinsi Banten yang mengejutkan masyarakat.
Badru harus menginap selama tiga hari di kantor polisi setempat gara-gara mengunggah sebuah video tentang seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya, namun harus ditandu sejauh tiga kilometer menuju fasilitas kesehatan.
BACA JUGA: Antisipasi Sweeping, Polri Gandeng TNI Amankan Toko Penjual Produk Prancis
Unggahan video itu membuat marah aparat desa setempat karena dianggap pencemaran nama baik desa, hingga Badru pun dibawa ke kantor polisi.
Ahmad Sahroni mengecam tindakan aparatur pemerintahan desa dan polisi tersebut. Legislator Partai NasDem ini menyebut reaksi kedua pihak atas unggahan Badru sangat tidak masuk akal.
BACA JUGA: Dua Prajurit TNI Ini Bikin Bangga, Brigjen Jumariono: Mereka Patut Dijadikan Contoh
“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10).
Sahroni mengatakan bahwa polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Apalagi video yang unggah Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan uneg-uneg masyarakat atas kondisi di desanya.
BACA JUGA: Kapitra Ampera Sentil Mahfud MD soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Menohok
"Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak," tegas Ahmad Sahroni.
Dia menambahkan, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat haruslah benar-benar diteliti sebelum diproses.
Dia mengingatkan bahwa tugas polisi adalah mengayomi dan melindungi masyarakat. Sehingga, apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami.
"Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani," tandas politikus asal Tanjung Priok ini.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam