Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:30 WIB
Dok - insiden balon udara meledak di Desa Muneng, Ponorogo, Senin (13/5/2024). (Destyan Handri Sujarwoko/tangkap layar video warga)

jpnn.com, PONOROGO - Penyidik Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam insiden balon udara asap berukuran jumbo meledak.

Akibat insiden itu, sejumlah orang luka dan satu di antaranya meninggal dunia akibat luka bakar stadium empat di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA: Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar

"Total ada 14 orang (tersangka) terlibat dalam proses pembuatan hingga upaya penerbangan yang berujung meledaknya balon udara tersebut," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (17/5).

Keempat belas tersangka itu terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung

Termasuk juga dengan dua wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

Pada Rabu (15/5), penyidik Polres Ponorogo sudah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 14 tersangka tersebut.

BACA JUGA: Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi

Untuk tujuh tersangka dewasa kini ditahan di tahanan Polres Ponorogo, sedangkan tujuh tersangka yang masih di bawah umur penanganannya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak.

"Fakta fakta hasil penyelidikan, peran masing masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara," tuturnya.

Guling menambahkan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun oknum perangkat desa tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.

"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler