Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Mei 2024 – 09:26 WIB
Ilustrasi pesta narkoba di tempat karaoke. Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Personel Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya yang menjadi tempat pesta narkoba jenis pil ekstasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh orang, termasuk ada oknum PNS dinas kesehatan serta honorer.

BACA JUGA: Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra mengatakan salah seorang yang ditangkap di room 9 JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Tulungagung.

Penggerebekan itu dilakukan tim Polda Jatim pada Rabu (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak

"Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa pil ekstasi pecahan kecil dua butir, (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.

Ketujuh orang yang diamankan yakni, oknum PNS Dinkes Tulungagung berinisial HP (42), pegawai honorer BKN Surabaya berinisial DP (43), karyawan JW Club & Karaoke HED (33), Warga Karangrejo, Tulungagung berinisial AM (29).

Sementara tiga pelaku lain warga Krembangan Surabaya berinisial YWA (25), warga Kecamatan Sawahan RAP (32), dan warga Gondanglegi, Malang yang tinggal di Surabaya berinisial DYA (33).

Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

"Para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) guna menentukan proses hukum lebih lanjut," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler