jpnn.com, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur air di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni berinisial NN, MA, dan EK.
BACA JUGA: Andi Akmal Minta Solusi Tepat untuk Petani Sawit dengan Percepatan Penggunaan BBM Dicampur CPO
"Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek, " katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.
BACA JUGA: Amin Ak DPR Soroti Rencana Penghapusan Pertalite, Simak
"Selesai melaksanakan pengiriman, lalu keduanya menawarkan BBM Pertalite kepada EK (51) selaku sekuriti di SPBU tersebut dan menerima tawarannya, " kata Firdaus.
"Kemudian keduanya menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," sambungnya.
BACA JUGA: Awas! Ada Pertalite Palsu di Sumsel, Pemalsu & Pengedarnya Dibekuk, Seorang Buron
Firdaus menjelaskan dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, " jelasnya.
Kemudian untuk dua orang lagi yakni AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang masih dilakukan pendalaman.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ?????tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang yang telah diamankan polisi. "Kami mengamankan lima orang pelaku yakni NN (32) dan MA (27) dan pelaku lain yakni AD (67), EK (51) dan SH (25), " kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus.
Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni NN, MA, EK.
Para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial instagram dari akun @bekasi24jamcom dengan unggahan 'Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih'.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean