Awas! Ada Pertalite Palsu di Sumsel, Pemalsu & Pengedarnya Dibekuk, Seorang Buron

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:54 WIB
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha (kemeja putih) memperlihatkan tersangka dan barang bukti pemalsuan Pertalite dalam jumpa pers di Polda Sumsel, Kamis (20/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap pemalsu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dari tiga orang yang terlibat kasus itu, baru dua yang ditangkap, yakni HA (49) dan DS (38), sedangkan seorang lainnya yang berinisial R masih buron.

BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin

HA dan DS merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. HA adalah penyedia tempat pemalsuan Pertalite, sedangkan DS berperan memasuk bahannya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan jajarannya menangkap DS yang sedang mengantarkan BBM ke gudang milik HA di Pedamaran, Kabupaten OKI pada Rabu (19/7).

BACA JUGA: BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran

"Minyak itu ada yang sudah diturunkan dan sudah dicampur dengan zat kimia tertentu. Pada saat itulah kami lakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata Putu dalam junpa pers di Polda Sumsel, Kamis (20/7).

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ribu liter BBM.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Ada yang sudah diolah (menjadi BBM Palsu, red),” tutur persiwa menengah Polda Sumsel itu.

Polisi juga mengamankan kendaraan roda empat yang digunakan tersangka DS untuk mengangkut BBM, pompa pinyak, buku pencatatan penjualan, dan beberapa botol zat kimia.

Lebih lanjut Putu menjelaskan HA merupakan pemilik gudang. Di gudang itu pula pelaku mencampur minyak dengan bahan kimia tertentu.

BBM palsu itu pun menyerupai Pertalite. HA membeli minyak dari DS dengan harga Rp 1,3 juta per drum.

Selanjutnya, HA menjual Pertalite palsu itu seharga Rp 7.000 per liter.

"Nah, BBM ini dijual kepada pengecer di wilayah Pedamaran yang datang langsung ke gudang," imbuh Putu.

Adapun DS membeli bahan untuk membuat Pertalite palsu itu dari R di Desa Keluang, Musi Banyuasin (Muba). R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjual minyak Rp 1.150.000,- per drum.

Dalam setiap pengiriman minyak, DS bisa meraup untung jutaan.

"Jadi, tersangka DS ini mendapatkan keuntungan Rp 2.250.000 setiap satu kali pengiriman," ujar Putu.

Ternyata praktik lancung itu sudah berlangsung selama lima tahun. Namun, HA selalu berpindah-pindah demi menghindari kecurigaan.

“Tersangka HA ini semacam kucing-kucingan dari satu tempat ke tempat lain. Nah, untuk lokasi yang digerebek sudah sekitar dua bulan beroperasio," kata Putu.

Kini, HA dan DS terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(mcr35/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Ilegal, Temukan Spanduk Polres di Lokasi, LIhat


Redaktur : Antoni
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler