jpnn.com - MANADO - Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) terus meningkat. Hingga Triwulan I 2014, telah terjadi sekira tujuh kasus BBM illegal.
Menurut Kapolda melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik, pihaknya sangat serius dalam menangani setiap laporan yang terkait dengan kasus BBM illegal.
BACA JUGA: SK NIP Palsu Beredar, Sudah Makan Korban
"Kami sangat serius menangani laporan masyarakat terkait adanya kasus BBM illegal, karena perbuatan tersebut, telah banyak merugikan pemerintah dan masyarakat," bebernya, seperti dilansir Manado Post, Sabtu (28/6).
Damaik melanjutkan, Polda Sulut sangat tegas menindak para pelaku yang terbukti terlibat melakukan penimbunan BBM.
BACA JUGA: RUU Provinsi Tapanuli Terganjal Sibolga
"Ini kan perbuatan illegal. Jadi mereka ini (pelaku) akan kami proses hukum dan akan memberikan tindakan tegas jika benar-benar terbukti, para pelaku nantinya akan dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang Migas. Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekira Rp 60 miliar," tegasnya. (ctr-06)
BACA JUGA: Ayam Formalin Beredar di Bogor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Arkeolog Palembang Temukan Situs Peninggalan Abad ke-18
Redaktur : Tim Redaksi