JAKARTA- Babak ketiga persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Ini menyusul akan dilimpahkannya berkas Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Umat Hindu Doakan Abdilah Bebas
Kepastian pelimpahan berkas kedua mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 tersebut dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SPUntuk kasus korupsi penyimpangan dana BI senilai Rp 100 miliar, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi pejabat BI pertama yang disidang di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: Ical Deklarasikan Masyarakat Batik Indonesia
Menyusul kemudian Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli SimanjuntakBACA JUGA: PSO BBM Tetap Dipegang Pertamina
Yang menarik, saat jadi saksi Burhanuddin, Hamka sempat menyebutkan bahwa yang ikut menikmati uang Rp 31,5 miliar BI itu bukan hanya mereka berduaSebanyak 50 anggota lain ikut menerima uang yang tujuan awalnya menuntaskan kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI tersebutAkankah pernyataan Hamka ini terbongkar di pengadilan? Kita tunggu saja(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Kedua, Kepala Daerah-Wakilnya Rukun
Redaktur : Tim Redaksi