Kasus BI Babak III Segera Digelar

Jumat, 22 Agustus 2008 – 18:51 WIB

JAKARTA- Babak ketiga persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Ini menyusul akan dilimpahkannya berkas Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA: Umat Hindu Doakan Abdilah Bebas

Kepastian pelimpahan berkas kedua mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 tersebut dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP
"Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan, sama-sama kasus DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Jawa Barat," jelas Johan.
Untuk kasus korupsi penyimpangan dana BI senilai Rp 100 miliar, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menjadi pejabat BI pertama yang disidang di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Ical Deklarasikan Masyarakat Batik Indonesia

Menyusul kemudian Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
Sedangkan Hamka dan Anthony terjerat kasus BI karena ikut menerima uang BI

BACA JUGA: PSO BBM Tetap Dipegang Pertamina

Yang menarik, saat jadi saksi Burhanuddin, Hamka sempat menyebutkan bahwa yang ikut menikmati uang Rp 31,5 miliar BI itu bukan hanya mereka berduaSebanyak 50 anggota lain ikut menerima uang yang tujuan awalnya menuntaskan kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI tersebutAkankah pernyataan Hamka ini terbongkar di pengadilan? Kita tunggu saja(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Kedua, Kepala Daerah-Wakilnya Rukun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler