jpnn.com - JAKARTA – Perwakilan pekerja dan mitra kerja Chevron mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA), Istana Presiden dan Kantor Transisi Jokowi-JK, Senin (29/9). Perwakilan yang terdiri dari 15 orang ini mewakili pekerja dari seluruh wilayah operasi di Sumatera, Kalimantan Timur dan Jakarta.
Wakil pekerja dari Sumatera, Julyus Wardiyan mengatakan kehadiran perwakilan pekerja dan mitra di Jakarta dalam rangka mengadukan ketidakadilan yang menimpa rekan-rekannya dalam proses hukum kasus bioremediasi. Mereka juga menyerahkan surat terbuka yang telah ditanda tangani oleh lima ribu pekerja dan mitra kerja Chevron.
BACA JUGA: Denny Bantah Anak Buahnya Mangkir dari Panggilan Kejagung
“Kami mewakili ribuan pekerja dan mitra kerja Chevron, membawa surat terbuka untuk mengadukan nasib rekan-rekan kami. Kami datang dari seluruh wilayah Chevron di Riau, Jakarta dan Kalimantan,” kata Julyus dalam keterangan persnya, Senin (29/9).
Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 2012, ada lima terdakwa yang divonis bersalah terkait dengan dugaan korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak atau bioremediasi lahan di Riau. Mereka adalah Ricksy Prematury (Direktur PT Green Planet Indonesia), Herlan Bin Ompo (Direktur Sumigita Jaya), Endah Rumbiyanti alias Rumbi (Manajer Lingkungan SLN/SLS PT CPI), Widodo (Team Leader Sumatera Light North PT CPI) dan Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS).
BACA JUGA: Nurhayati: Saya yang Perintahkan Walk Out, Bukan SBY
Julyus menjelaskan orang-orang yang terjerat kasus ini memiliki sosok-sosok yang baik dan berintegritas. Ia yakin rekan-rekannya yang telah divonis bersalah hanya menjadi korban dari hukum yang tidak adil.
“Kami sangat prihatin karena kasus hukum yang menjerat rekan-rekan kami ini karena lebih dari dua tahun kasus ini telah menimbulkan kesulitan yang luar biasa terhadap rekan-rekan kami dan keluarganya,” ujarnya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Nasdem Yakin Gugatan UU MD3 oleh PDIP Dikabulkan MK
Berikut Surat Pekerja dan Mitra Kerja Chevron
Kepada yang terhormat:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia
Presiden Terpilih Republik Indonesia
Bebaskan Rekan Kami Kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia
Kami, keluarga besar pekerja Chevron beserta mitra kerja, menyampaikan pernyataan terbuka mengenai ketidakadilan yang menimpa rekan-rekan kami pada proses hukum kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Kami meyakini bahwa tidak ada tindak pidana oleh rekan-rekan kami dalam kasus Proyek Bioremediasi PT CPI:
Rekan-rekan kami telah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, taat peraturan serta tidak melanggar hukum. Tidak ada keuntungan pribadi maupun tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tidak ada kerugian negara terkait proyek ini karena PT CPI menanggung seluruh biaya operasi proyek bioremediasi dan tidak ada penggantian dari pemerintah sampai saat ini.
Proyek bioremediasi termasuk salah satu bagian dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia, dimana mekanisme penyelesaian perselisihan mengacu pada hukum acara perdata.
Kami mengenal rekan-rekan kami tersebut sebagai warga negara Indonesia yang baik di masyarakat dan memiliki integritas tinggi. Kami tidak dapat berdiam diri melihat ketidakadilan dan kesusahan yang mereka alami. Kami berharap keadilan segera ditegakkan sehingga kami juga dapat bekerja dengan tenang.
Kami meminta Bapak Ketua Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Bapak Presiden Terpilih dan Pihak Berwenang untuk membebaskan rekan-rekan kami yang tidak bersalah dari proses hukum yang saat ini sedang menjerat.
Senin, 29 September 2014
Keluarga Besar Pekerja Chevron dan Mitra Kerja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Paripurna DPR Tolak Sahkan 65 RUU DOB
Redaktur : Tim Redaksi