jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century menuai banyak komentar.
Sejumlah legislator DPR pun sudah menyuarakan agar KPK menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, lembaga antirasuah tidak bertindak gegabah. Mereka masih mempelajari amar putusan praperadilan bernomor 24/Pid. Prap/2018/ PN.Jkt.Sel itu.
BACA JUGA: Novel Baswedan Ulangi Tuduhan ke Polri
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang memastikan bahwa instansinya tidak tinggal diam terhadap kelanjutan proses hukum kasus bailout Bank Century. Tidak ada yang berhenti dalam penanganan kasus tersebut.
Bahkan, April tahun lalu KPK sudah memetakan peran setiap orang yang disebut dalam putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. ”Tinggal kami buat lebih lanjut. Kami masih pelajari putusan yang kemarin (Selasa, 10/4),” ujarnya, Rabu (11/4).
BACA JUGA: Istana Bakal Evaluasi Cara Polri Tangani Kasus Novel
Menurut Saut, putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan dua hari lalu tidak lain bertitik tolak dari putusan terhadap Budi Mulya. ”(Kasus) Budi Mulya di putusannya kan menyebut sepuluh nama,” ujarnya.
Dia menjamin, tanpa putusan PN Jakarta Selatan pun, instansinya bakal berupaya mengungkap kasus tersebut sampai tuntas. ”Nanti pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Kalau sudah jelas, tanpa putusan itu KPK punya kewajiban,” terang dia. (bay/lum/syn/vir/ita/agm)
BACA JUGA: KPK Berhati-hati, Mohon Sabar soal Boediono di Kasus Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arsul Sani Anggap Putusan PN Jaksel soal Boediono Biasa Saja
Redaktur & Reporter : Soetomo