jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan bahwa lembaganya sudah jauh-jauh hari mendalami kelanjutan kasus penyelewengan dana bailout Bank Century tanpa perintah pengadilan. Menurutnya, KPK tidak pernah berhenti mendalami perkara yang sudah lama mangkrak itu.
"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," kata Saut kepada JawaPos.com, Rabu (11/4).
BACA JUGA: Arsul Sani Anggap Putusan PN Jaksel soal Boediono Biasa Saja
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century. Putusan praperadilan atas permohonan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu memerintahkan KPK menjerat Boediono selaku mantan gubernur BI sebagai tersangka.
Menurut Saut, penyidik dan penuntut umum di KPK sangat memahami kasus Century. Dia mengakui ada beberapa pihak selain Budi Mulya yang terseret kasus yang merugikan negara hingga di atas Rp 7 triliun itu.
BACA JUGA: Zulkifli Prihatin PN Jaksel Suruh KPK Jerat Boediono
"Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick back-nya seperti apa dan seterusnya," ujar Saut.
Oleh karena itu, kata Saut, KPK akan melakukan pendalaman secara teliti. Hanya saja, pendalaman kasus korupsi memang memerlukan kehati-hatian.
BACA JUGA: Siapa Bilang Polisi Tak Serius Cari Penyerang Novel?
“Perlu kesabaran, perdebatan dari sisi hukum, dan lain-lain. Dan yang pasti perlu ketekunan dan keberanian. Kalau tidak, walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan, dipelajari bisa jadi tetap jalan di tempat," tuturnya.(iip/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaksi Yasonna soal PN Jaksel Perintahkan KPK Jerat Boediono
Redaktur : Tim Redaksi