Kasus Bonaran, KPK Periksa Wiraswasta

Selasa, 09 September 2014 – 12:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap wiraswasta, Hetbin Pasaribu, Selasa (9/9).

Ia diperiksa dalam kasus‎ dugaan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Bonaran Situmeang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ibu Ani Ucap Selamat Ultah ke SBY Lewat Instagram

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Hetbin pernah bersaksi dalam persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Ia mengaku diperintahkan Bonaran‎ mengirim uang ke Bakhtiar Sibarani.

BACA JUGA: PGRI Dituding Setengah Hati Perjuangkan Honorer K2

Hetbin mengaku disuruh menemani Daniel Situmeang ke BNI Ramawangun ‎mengambil uang Rp 1 miliar. Uang itu, menurut pengakuan Hetbin, diserahkan kepada Bakhtiar oleh Daniel.

‎Kemudian, Hetbin mengaku mengantar Daniel lagi mengambil uang di Azwar Pasaribu Rp 1 miliar. Uang itu diantar lagi untuk Bakhtiar di Depok‎.

BACA JUGA: Sanksi Polri Menanti Idha dan Harahap

Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil.  Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatal, Data Pelamar CPNS Diisi Pacar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler