Sanksi Polri Menanti Idha dan Harahap

Selasa, 09 September 2014 – 12:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Meski dinyatakan tak terlibat narkoba di Malaysia, bukan berarti Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap bebas begitu saja. Kepolisian RI sudah menyiapkan proses selanjutnya terhadap keduanya.

Kapolri Jenderal Sutarman, menegaskan, mereka keluar Indonesia tanpa izin atasan, dan tanpa tujuan yang jelas. "Saya sampaikan mereka keluarnya itu illegal," tegas Kapolri di Kantor Ombudsman, Selasa (9/9).

BACA JUGA: Fatal, Data Pelamar CPNS Diisi Pacar

Dijelaskan kapolri, sesuai aturan yang ada di internal Polri kalau keluar negeri harus izin kepada pimpinan. "Jangankan keluar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya. (Tanpa izin) itu sudah pasti melanggar disiplin," katanya.

Selain itu, kasus Idha yang lama akan diobok-obok Polri. "Ya kita lihat nanti, semuanya. Karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran," ujar Kapolri.

BACA JUGA: Kasus e-KTP, KPK Periksa Anak Buah Gamawan Fauzi

Dari akumulasi pelanggaran itu, lanjut Sutarman, tentu akan menjadi pertimbangan pimpinan Polri. "Tentu kalau sudah dikembalikan (dari Malaysia)," kata Sutarman. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Polri Kirim Tim Jemput Dua Anggota di Malaysia

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Tetapkan Rincian Formasi CPNS 276 Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler