jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berkomitmen menangani kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81 gram lebih yang melibatkan oknum polisi Brigadir F, dilakukan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Brigadir F yang terlibat kepemilikan narkoba itu merupakan polisi yang berdinas di Polda Kalteng).
BACA JUGA: Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
Komitmen itu ditegaskan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat (5/7).
Dia mengatakan sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto bahwa terkait kasus judi dan narkoba, apalagi keterlibatan anggota, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi, Diduga Dijual ke Timor Leste
"Termasuk Brigadir F yang terlibat kasus kepemilikan narkoba seberat 81 gram lebih," kata Erlan.
Pihaknya juga memastikan pemeriksaan terhadap Brigadir F tidak ada permainan, tetapi sesuai dengan fakta-fakta barang bukti yang diamankan, yakni 81 gram lebih sabu-sabu yang didapat dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Komisi III DPR Bakal Dalami Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap-Siap Saja
Selain pidana, Brigadir F juga bakal menjalani sidang kode etik yang bakal digelar oleh Propam Polda Kalteng.
"Kalau sudah sidang pidananya, tentunya nanti akan dilaksanakan sidang kode etik dan disiplinnya yang nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kalteng dalam persidangannya," tutur Erlan.
Dalam kasus itu, Brigadir F terandan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Bapak Kapolda Kalteng tidak akan pandang bulu terkait dua hal tersebut, yakni judi online dan narkoba akan ditindak tegas," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu berharap persoalan serupa ke depan tidak menimpa personel Polda Kalteng.
"Semoga saja apa yang telah dilakukan oleh Brigadir F, menjadi yang terakhir kalinya dilakukan oleh anggota dan jangan ada lagi," demikian Erlan Munaji.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam