jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut ke Polri.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting menilai pelimpahan kasus Budi Gunawan membuka peluang terjadinya penghentian penyidikan kasus itu.
BACA JUGA: Cerita di Balik Kekalahan Hatta Rajasa di Kongres PAN
"Potensi untuk menghentikan penyidikan atas perkara Budi Gunawan terbuka lebar," kata Miko dalam pesan singkat, Rabu (4/3).
Menurut Miko, pelimpahan kasus Budi Gunawan perlu diklarifikasi oleh KPK. Klarifikasi ini, sambung dia, terkait dengan jabatan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
BACA JUGA: MUI: Sodomi Keji, Pelakunya Layak Dihukum Mati
"Apakah pelimpahan kasus Budi Gunawan dalam kapasitasnya sebagai Karo Binkar Mabes Polri atau juga dalam jabatan-jabatan lain. Perlu diingat bahwa yang diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan adalah dalam kapasitasnya sebagai Karo Binkar Mabes Polri," tuturnya.
Terkait putusan praperadilan, Miko menjelaskan KPK bisa saja melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Ia mengungkapkan pelaksana tugas pimpinan KPK seharusnya memperjuangkan PK.
BACA JUGA: Duo Bali Nine Sudah Diterbangkan ke Pulau Eksekusi
"Bukan dengan melimpahkan perkara Budi Gunawan kepada institusi lain," ucap Miko.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menyatakan pelimpahan kasus Budi Gunawan berpeluang untuk penghentian kasus itu. Alasan utamanya adalah putusan praperadilan.
"Saya kira akan sangat rawan dihentikan. Alasannya yang paling utama putusan praperadilan. Bukan soal proses hukum itu sendiri sebenarnya memiliki kekuatan hukum atau didukung oleh bukti-bukti yang kuat atau tidak," tandas Adnan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Acara Mahasiswa RI di Australia Ikut Terganggu
Redaktur : Tim Redaksi