Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana

Minggu, 05 Desember 2021 – 16:43 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal menindak tegas oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus yang terlibat dalam kasus bunuh diri seorang mahasiswi Novia Widyasari. 

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. 

BACA JUGA: Tega, Bripda Randy Ternyata 2 Kali Meminta Novia Melakukan Perbuatan Dosa

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tegas itu akan diberikan baik melalui Komisi Kode Etik Polri untuk pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH) maupun proses pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Irjen Dedi mengatakan bahwa hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih lagi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. 

BACA JUGA: Kapolri Jawab Netizen Kasus Bripda Randy terkait Novia Widyasari, Salam Presisi

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Irjen Dedi  saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12). 

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya

Dikutip dari akun resmi Divisi Humas Polri di Instagram, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler