jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara terkait kasus yang menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqqurahman.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian Korpri karena diketahui lembaga antirasuah menetapkan Taufiqqurahman sebagai tersangka penerimaan suap atas jual beli jabatan bagi sejumlah PNS di lingkungan Pemda Nganjuk pada 2017.
BACA JUGA: Kisah Ita, Istri Bupati Nganjuk yang Kabarnya Ikut Diciduk
"Iya, tentu saja (hal terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemda) menjadi perhatian Korpri," ujar Zudan di Jakarta, Jumat (27/10)
Menurut Zudan pihaknya sampai saat ini terus berupaya mencari sistem yang baik untuk memagari PNS agar tidak terlibat kasus jual beli jabatan.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Ditangkap, OTT KPK Pecah Rekor
Bahkan upaya tersebut dibangun bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementarian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Korpri dengan BKN, Kemenpan sedang mencari formula yang tepat, karena secara sistem sudah dipagari," ucap Zudan.
BACA JUGA: Hasto Bilang DPP PDIP Sudah Sering Ingatkan Bupati Nganjuk
Namun secara individu, sampai saat ini kata Zudan, tetap saja masih ada permainan jual beli jabatan. Karena itu Korpri akan terus berupaya sebaik mungkin melakukan sejumlah upaya agar kasus tersebut dapat diatasi dengan baik.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nganjuk Diduga Terima Uang demi Danai Istri di Pilbup
Redaktur & Reporter : Ken Girsang