JAKARTA - Alih-alih bertambah, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Setyo Suhu, masih belum kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhiyaksa tersebut berdalih masih sibuk merancang proses penyidikan terhadap para tersangka dan menyusun daftar sejumlah saksi.
"Belum diperiksa lagi. Semua lagi diatur dan dijadwalkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Rabu (2/4).
Sedangkan, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mengulur-ulur waktu penyidikan tersebut. "Yang jelas Kejaksaan dalam menangani perkara pasti berdasarkan pada alat bukti sepanjang itu ada alat buktinya kita tidak ada pilihan lain kecuali memproses kasus itu. Dan kasus itu sedang berproses," kata Andhi kepada wartawan.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pihaknya akan berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi, Andhi mengatakan bahwa hal itu dimungkinkan. "Saya tidak akan berbicara satu orang atau nama orang karena itu domain penyidik. Sepanjang itu ada keterkaitannya dan mempunyai daya hukum dalam rangka sebagai alat bukti. penyidik menindaklanjutinya," ujar Andhi.
Sebagaimana diberitakan, dari keterangan kedua tersangka, penyidik Kejagung menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta asal Tiongkok senilai Rp 1 triliun, serta untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (dod)
BACA JUGA: Ahok Ogah Disalahkan Soal Proyek Bus Karatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Bagi-bagikan Mie Instan, Anak Atut Dilaporkan
Redaktur : Tim Redaksi