JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan akan mempertanyakan kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom kepada KPKSebab, menurut dia, kasus tersebut yang telah disidangkan itu masih dianggap janggal.
“Ya dalam RDP mendatang, kami akan pertanyakan kasus cek pelawat ini
BACA JUGA: Ragukan Survei LSI, TK Bungkam
Terutama mengenai adanya dissenting opinion hakim di Pengadilan Tipikor dan penetapan tersangka,” kata Azis, kepada INDOPOS (JPNN Group), Minggu (26/6).Menurut Aziz, di dalam norma hukum, tidak seharusnya terjadi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim
BACA JUGA: Sutiyoso Optimis PKPI Lolos Pemilu 2014
“Itu (disenting opinion,red) tidak seharusnya terjadi
Selain terjadi dissenting opinion, kelemahan penangan kasus ini juga meliputi aspek siapa pemberi cek pelawat yang didistribusikan kepada para politisi Senayan" Dalam hal lain, penetapan status tersangka Nunun Nurbaeti yang didasari pada keterangan saksi, Arie Malangjudo yang menyebut bahwa Nunun memerintahkan pemberian cek pelawat untuk anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 masih mengundang tanda tanya.
Soalnya, merujuk pada hukum positif Indonesia, yakni Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi belum dapat dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang atau dikenal dengan istilah Unus Tetis Nullus Tetis (satu saksi bukan saksi).
Artinya, jika alat bukti yang tersedia hanya terdiri dari seorang saksi tanpa ditambah keterangan saksi lain atau alat bukti lain, maka kesaksian tunggal tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang.
“Nah, penetapan tersangka terhadap kasus ini juga yang akan dipertanyakan pada RDP mendatang
BACA JUGA: Demokrat Yakin Masyarakat Desa Masih Puas
Ini tidak sesuai dengan norma hukumSeharusnya diambil dari keterangan dua atau lebih keterangan saksi,” terangnya.Di tempat berbeda, mantan anggota Komisi III DPR RI yang juga aktivis anti korupsi Anhar Nasution dengan tegas menyatakan penanganan kasus cek pelawat menjadi bukti bahwa KPK tidak profesional dalam menangani perkara tersebut sehingga menimbulkan banyak kejanggalan.
“Lihat saja putusan terhadap Panda Nababan, dua hakim dissenting opinionIni menunjukan bahwa JPU dan KPK tidak mampu melengkapi tuduhan dengan bukti hukum yang validKalau saja Panda ungkap semuanya, hukumannya bisa sampai 5 tahun,” ujar Anhar.
Anhar juga mensinyalir penanganan kasus cek pelawat tidak independenPasalnya KPK menerapkan perlakukan yang tidak sama terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebutIni menunjukkan ada pihak lain yang berusaha mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
“Saya yakin itu ada (intervensi-red)Ada yang meremote dari luarJika hukum ansich tidak mungkin KPK memberikan perlakuan berbeda terhadap Arie Malang Yudho dan Emir MoeisKeduanya hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka padahal di persidangan terungkap jelas peran Arie dalam mendistribusikan cek pelawat dan Emir yang jelas mengaku menerimaKenapa keduanya hanya sebatas saksi?” tanya Anhar menambahkan(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Janji Gelontorkan Rp 110 M
Redaktur : Tim Redaksi