jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno berkomentar terkait wacana pemerintah membentuk holding BUMN Pertambangan.
Dia menilai kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut berpotensi melemahkan pengawasan DPR.
BACA JUGA: Menhub Pastikan Infrastruktur Yang Dikerjasamakan Visible
"Soal holding yang menggunakan dasar PP 72 Tahun 2016 tetap dikritisi oleh teman-teman di Komisi VI, dan kami sebagai fraksi terus mencermati karena ada potensi pengawasan DPR bisa dihilangkan," ujar Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/11).
Hendrawan juga menegaskan upaya kebijakan melakukan holding bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA: DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang
"Ini juga soal kosistensi UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kita menyadari di satu pihak badan usaha milik negara di tengah globalisasi dan persaingan luar biasa saat ini membutukan fleksibilitas yang sangat tinggi," ujar politikus dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dia mengingatkan, jangan sampai fleksibilitas mengurangi kapasitas DPR dalam melakukan kontrol terhadap sumber daya yang dimiliki BUMN. Sebab, BUMN merupakan instrumen penting yang harus dimiliki pemerintah.
BACA JUGA: Jangan Sampai BUMN Diswastakan
"Kehadiran negara di tengah-tengah rakyat bisa dirasakan bila BUMN berkiprah dengan benar," tutur dia.
Hendrawan juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya penguasaan asing terhadap BUMN yang statusnya dijadikan anak usaha, seperti Antam, Bukit Asam dan Timah.
"Itu konsekuensi dari holdingisasi. Ya paling tdak kita sadar, dan karena sadar akan itu makanya kami antisipasi dengan baik. Contohnya, misalkan Singapura Airlines yang mengakuisisi Lion Group. Itu kan langsung industri penerbangan sudah dikuasai asing, karena jelas Garuda pangsa pasarnya sudah kalah dibandingkan Lion group," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rini Angkat Mantan Stafsus BUMN jadi Deputi
Redaktur & Reporter : Yessy