Kasus Cipaganti Harusnya Ranah Perdata

Senin, 16 Maret 2015 – 21:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) menyatakan kasus yang menjeratnya ini seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana. Hal ini juga sudah dipertegas tim penasehat hukum terdakwa, Jhon S.E. Panggabean, Benny Candra, Dadang Jumhana, Rudy B. Junaidi, pada persidangan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis 5 Maret 2015.

"Sebab hubungan klien kami dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang di dalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak," kata Jhon S.E. Panggabean dalam keterangannya, Senin (16/3).

BACA JUGA: Dirut Perhutani Ancam Perkarakan Anak Buahnya yang Terlibat Curi Kayu

Menurut Jhon, hal itu berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, dimana perjanjian tersebut berlaku sebagai UU. Sehingga, kata dia, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam surat perjanjian, maka tuntutan satu pihak terhadap pihak lain haruslah diajukan melalui gugatan pengadilan.

"Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.

BACA JUGA: Ini Modus Fuad Amin untuk Tampung Setoran PT MKS

Jhon mengatakan, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan nasabah sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara Kreditor (nasabah) dan Debitur dalam hal ini KCKGP.

"Penetapan perdamaian (homologasi) itu bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014," papar dia.

BACA JUGA: Miris! Setiap Hari, 35 Perempuan di Indonesia jadi Korban Kekerasan Seksual

Dia menjelaskan, amar putusan PKPU itu disebutkan bahwa menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitur dalam PKPU dengan para Kreditur sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian pada Rabu 23 Juli 2014 silam.

"Jadi seyogyanyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan di persidangan diterima majelis hakim. Karena ini sudah ada perdamaian dimana Kliennya akan membayar dana itu kepada mitra," paparnya.

Seperti diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Martadinata, masih terus bergulir. Terdakwa oleh jaksa penuntut umum dikenakan dengan dakwaan kumulatif atau campuran.

Untuk dakwaan primer diancam pasal 46 (1) juncto pasal 46 (2) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto pasal 59 (1), juncto pasal 64 (1), pasal‎ 378 (1) juncto pasal 55 juncto pasal 65 (1), pasal 374 juncto pasal 55 (1) ke-1 pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan subsider mereka dikenakan ‎pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setoran Suap Dipakai Bayar Pajak, Direktur Ini Ditampar Fuad Amin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler