Kasus Cirus Masuk Program Prioritas Kapolri

Rabu, 03 November 2010 – 20:48 WIB
JAKARTA - Kasus pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan, dengan terlapor jaksa Cirus Sinaga, disebutkan menjadi salah satu prioritas Kapolri (untuk dituntaskan)Pasalnya, kasus tersebut kini dinilai menjadi sorotan publik

BACA JUGA: Ketua DPD Setuju Gubernur Sumbar ke Jerman

Karena itulah, kasus ini pun dimasukkan dalam program prioritas 100 hari pertama Kapolri.

"Sesuai dengan target Kapolri, itu masuk dalam kasus yang menonjol, yang segera (akan) kita selesaikan
Dalam 100 hari ini, program kasus menonjol harus diselesaikan

BACA JUGA: ICW Yakin Refly Tak Mampu Bongkar

Cirus ini kan kasus menonjol
Menonjol itu kan atensi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri, Rabu (3/11).

Namun demikian, mengingat banyaknya pihak yang harus diperiksa (dalam kasus itu), Kadiv Humas memperkirakan bahwa secara menyeluruh kasus itu sulit dirampungkan dalam 100 hari saja

BACA JUGA: Panda Nababan Hanya Ingin Koreksi

Alasannya, kasus ini berpotensi berkembang dari pemalsuan dan pembocoran, menjadi penyuapan (korupsi), serta terkait dengan pihak lain.

"Kita manggil orang, sekali manggil kita kirim seminggu sebelumnya, belum tentu datangKita panggil kedua, gak datang juga, kita jemputJadi artinya, kita tidak bisa menargetkan lima hari selesai, (atau) seminggu selesaiTapi paling tidaknya, dalam 100 hari ini arah dari masing-masing kasus ini selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaporkan Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung, dalam kasus dugaan pemalsuan rentut GayusDalam kasus ini, Haposan diduga memalsukan Rentut atas bantuan CirusSeperti keterangan Gayus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, setelah melihat rentut itu, ia menyerahkan dana ke Haposan agar mendapatkan keringanan dari rentut yang dibuat jaksa ituPadahal, rentut itu sendiri belum dibacakan dalam persidangan.

Karena itulah, kini berkas tersebut ditangani oleh Bareskrim Mabes PolriPenyidik kini disebutkan tengah menyusun rencana pemanggilan para saksi-saksi yang telah diajukan pelapor sebelumnya"Sedang disusun rencana penyelidikannya, berawal dari pemanggilan para saksi yang kita panggilTentunya 10 saksi yang sudah ditetapkan dan ditunjuk oleh kejaksaan, dan itu tidak menutup kemungkinan berkembang," imbuh Iskandar(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diumumkan, Keleluasaan Tim Investigasi MK jadi Terbatas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler